Empat Faktor yang Bikin GNPF MUI Maafkan Ahok

Aksi Simpatik untuk Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/5/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menerima putusan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Ahok kini mendekam di rumah tahanan Markas Brimob Depok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

"Meskipun putusan itu tidak memenuhi ekspektasi kami tapi kami dapat menerimanya dan menghormati sebagai sesuatu putusan final," kata Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, di Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.

Kapitra mengungkapkan ada empat alasan GNPF MUI menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut. Pertama, hakim telah memutuskan perkara Ahok yang berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan atas tuntutan JPU.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Ini adalah jurisprudensi MA Nomor 47/KR/1965 tanggal 23 maret 1975 dan Jurisprudensi Nomor 68 K/KR/1973, yang perintahkan bahwa hakim dalam ambil putusan harus berdasarkan dakwaan. itu alasan pertama kami terima dan apresiasi," ujarnya.

Alasan kedua, hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta di persidangan, bukan berdasarkan fakta di luar persidangan.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

"Ada 40 saksi JPU dan 10 saksi terdakwa tidak satu pun dari mereka yang bilang bahwa ada dugaan penodaan golongan, tapi seluruh saksi dan alat bukti lainnya semua menjelaskan dan menyatakan Ahok telah menoda agama Islam," ujarnya.

Kemudian, alasan ketiga, majelis hakim dalam mengambil keputusan sesuai rasa keadilan di masyarakat, baik yang kontra maupun yang pro terhadap terhadap Ahok.

"Sehingga ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 UU 48 2009," katanya.

Tanpa Intervensi

Selanjutnya, kata Kapitra, alasan keempat bahwa majelis hakim memutuskan perkara ini secara imparsial, independen tanpa ada intervensi dari siapa pun dalam bentuk apapun termasuk oleh diri hakim itu sendiri.

"Hal ini hakim telah menjalankan Pasal 3 UU 48 Tahun 2009. Berdasarkan empat runway ini, untuk tidak ada alasan bagi GNPF MUI untuk tidak menerimanya," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok, karena dianggap menistakan agama Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok dikenakan Pasal 165a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Usai dijatuhkan vonis dua tahun, Ahok langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, karena alasan keamanan, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya