Djarot Tangguhkan Penahanan Ahok, Fadli Zon: Namanya Usaha
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin mengajukan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempersilahkan upaya Djarot itu. "Ya terserah saja, ya namanya usaha kan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, apa yang diajukan Djarot adalah hal biasa dalam proses hukum. "Ya itu kan prosedur yang biasa aja, artinya proses penangguhan penahanan," ujar Fadli.
Namun Fadli mengingatkan apa yang menjadi keputusan majelis hakim harus dihargai semua pihak. Termasuk perintah untuk segera menahan Ahok usai dijatuhi vonis dua tahun penjara.
"Seharusnya yang menjadi keputusan hakim itu sudah dihargai. Saya kira sudah sesuai lah dengan fakta hukum, dan sudah mewakili rasa keadilan masyarakat," kata Fadli.
Sebelumnya, Djarot memastikan penangguhan penahanan yang diajukan dirinya terhadap Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menganggu proses hukum.
Bahkan ia menyatakan jika permohonan itu dikabulkan dan terjadi apa-apa di lain hari saat Ahok bebas, Djarot akan menjaminkan dirinya masuk penjara.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin, jaminan itu menyeluruh. Termasuk jika terjadi apa-apa saya yang gantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota, Selasa, 9 Mei 2017. (mus)