Main SARA, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap
- Istimewa
VIVA.co.id – Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja meringkus Ki Gendeng Pamungkas dari kediamannya di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, paranormal kondang ini ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ pada pukul 23.00 WIB, Selasa, 9 April 2017.
Argo mengatakan, penangkapan pemimpin ormas Front Pribumi ini tidak terkait dengan gelaran Pilkada DKI 2017. Dia diciduk karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap etnis tertentu.
"Bukan karena itu (Pilkada DKI). Terkait pernyataannya yang menghina etnis tertentu ya," kata Kombes Argo, Rabu, 10 Mei 2017.
Argo menceritakan, Ki Gendeng ditangkap tanpa perlawanan. Di rumah Ki Gendeng yang berada di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45, RT 07/ RW 01, Tegal Lega, Kota Bogor, petugas juga menyita sejumlah benda yang diduga terkait kasus yang menjeratnya. "Saat kami tangkap, beliau tak melawan," ujar Argo.
Jika terbukti bersalah, Ki Gendeng bakal dijerat dengan Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Argo menuturkan, saat ini Ki Gendeng masih menjalani pemeriksa di ruang penyidik di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.