GP Ansor Minta Hak Ahok Dihormati

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor turut menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

GP Ansor Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul

Menurut Ketua Departemen Hukum PP GP Ansor, Abdul Hakam Aqsho, putusan pidana dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut belum incraht (berkekuatan hukum tetap). Sebab, setelah hakim manjatuhkan vonis tersebut, Ahok langsung menyatakan banding.

"Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Abdul Hakam Aqsho di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.

Hadiri China Economic and Social Forum 2024, Ketum GP Ansor Addin Tekankan Pentingnya Inovasi

Dijelaskannya, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan secara bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Dengan demikian, tidak ada satu pihak pun yang boleh memengaruhi proses peradilan. 

"Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif. Sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata Hakam.

GP Ansor Desak Polisi Transparan Usut Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak: Jangan Ditutup-tutupi!

Dia mengemukakan, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yakni Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif. 

Hal itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas.

"Guna mengakhiri kriminalisasi tersebut maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut," katanya.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian. Hal itu dilakukan demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.

"Maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuannya," ucap Hakam.

Dalam menyikapi masalah ini, GP Ansor meminta masyarakat tak ikut memperkeruh suasana, justru harus menjaga ketertiban.

"PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respons dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan massa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya