Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
- ANTARA FOTO/Sarminto
VIVA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.
"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.
Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.
"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.
Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan.
Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.
Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.
Laporan: Andre Yanus
SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.