Mereka yang Dipenjara karena Penodaan Agama
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara terkait perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang Penodaan Agama.
"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.
Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Bukan hanya itu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk ditahan. "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota.Â
Ahok pun dibawa menuju rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum ditahan, menurut Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, Ahok akan menjalani serangkaian pemeriksaan.Â
Awalnya, Ahok akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Setelah itu akan ditempatkan di sel di Blok A Rutan Cipinang. Diketahui, Blok A merupakan sel yang dihuni narapidana kriminal umum, seperti perampok, pembunuh dan lainnya.
Lia Eden
Ahok bukan yang pertama masuk penjara lantaran kasus penodaan agama. Ada sejumlah nama lainnya yang pernah masuk bui lantaran kasus serupa. Di antaranya, ada Arswendo Atmowiloto dan Lia Eden.
Pada 2 Juni 2009, Lia Aminuddin atau Lia Eden, pimpinan aliran Kerajaan Tuhan, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ketika itu, majelis hakim menilai Lia Eden terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana yang melukai perasaan umat beragama.
Dalam pertimbangannya ketika itu, majelis hakim berpendapat bahwa pernyataan Lia dalam empat risalah yang dikirimkan kepada pejabat negera seperti presiden, kepolisian dan lembaga negara lainya adalah pernyataan yang bersifat penodaan agama.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2006 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Lia Eden. Lia terbukti bersalah karena telah menodai agama, melakukan perbuatan tak menyenangkan, dan menyebarkan kebencian.
Pada 1990, Arswendo terjerat perkara penodaan agama. Ketika itu, Â ia menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor.Â
Saat itu, tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh pembaca. Hasil survei itu menempatkan, antara lain, Soeharto di urutan pertama dan Nabi Muhammad di urutan kesebelas. Arswendo sendiri terpilih menjadi tokoh nomor 10. Selanjutnya, Arswendo diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara. (ren)
Â