Ahok Ditahan di Cipinang, Jaksa: Tak Ada Tawar-menawar
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah, dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam putusannya, hakim juga meminta agar Ahok ditahan.
Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ahok, terdakwa penodaan agama.
"Iya langsung dilaksanakan (penahanan), tidak ada tawar-menawar. Karena penetapan itu segera," kata Ali di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Ali mengatakan, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Lantaran Ahok bukan dieksekusi dan statusnya masih tahanan, maka ditempatkan di rutan.
Saat ini sedang proses administrasi di Rutan Cipinang untuk penahanan Ahok. "Itu namanya penetapan yang ada di dalam putusan, jadi bukan eksekusi. Tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan tadi," ujarnya.