Hakim: Masyarakat Resah Akibat Ucapan Ahok Bukan Buni Yani

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, serta penasihat hukum terdakwa tentang keterkaitan pria bernama Buni Yani dengan perkara tersebut.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Hal itu terungkap dalam uraian berkas putusan perkara dengan terdakwa Ahok yang dibacakan hakim anggota di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan pria bernama Buni Yani bukan orang yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dalam perkara tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Hak itu menurut majelis hakim, Buni Yani tidak masuk dalam konteks perkara ini. Dan, dari seluruh saksi yang diperdengarkan kesaksiannya dalam di persidangan. Tidak ada satu pun saksi bahwa informasi perkara berasal dari Buni Yani.

"Buni Yani tidak ada pakai, informasi yang diperoleh saksi ada kata pakai," kata hakim anggota.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Dengan demikian, menurut majelis hakim, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat adanya ucapan terdakwa tentang surat Al Maidah yang ada di video Youtube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta. "Sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata hakim anggota.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut Buni Yani merupakan orang yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat dalam perkara itu. (asp)

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Terdapat momentum lucu dan menarik ketika detik-detik pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E., yaitu sigapnya LPSK sangat mengamankan Richard Eliezer

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2023