Reaksi Kuasa Hukum Ahok atas Vonis 2 Tahun Penjara
- REUTERS/Bay Ismoyo/Pool
VIVA.co.id – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim namun tidak menerima putusan itu.
"Kami bisa memaklumi putusan ini tapi tidak menerima karena tekanan luar biasa massa ke pengadilan," ujar Sudirta usai sidang, di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
"Kami bisa maklumi tapi kami kecewa karena alat bukti sangat tidak sepaham dengan apa yang disampaikan," ujar Sudirta menambahkan.
Pengacara Ahok lainnya, Tommy Sihotang menilai, hakim berusaha membuktikan kesalahan Ahok. "Jaksa bilang yang terbukti (Pasal) 156, bapak-bapak (hakim) 156a, jaksa (menuntut dengan hukuman masa) percobaan, hakim bilang masuk (pasal penodaan agama)," ujarnya.
Tommy mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan Ahok ditahan. Sebab, hal itu dinilainya bertentangan dengan pertimbangan hakim tentang hal-hal yang meringankan Ahok, di antaranya Ahok dianggap bersikap kooperatif selama persidangan. “Apa dia (Ahok) mau melarikan diri, kan enggak. Dia masih gubernur,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Selasa, 9 Mei 2017. (mus)