Ahok Divonis Dua Tahun, Massa Kontra Sujud Syukur
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.
Putusan hakim ini disambut gembira oleh massa kontra Ahok. Kumandang takbir dan kalimat tauhid langsung bergema di kawasan gedung Kementan Jakarta Selatan.
"Allahu Akbar..!!! Laa Ilaaha Illallahu..!!" Teriak massa Aksi.
Luapan kegembiraan itu juga diiringi dengan sujud syukur dari beberapa massa aksi. Lantunan shalawat dan kibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid berkibar di lokasi aksi.
Massa aksi baik laki maupun perempuan terlihat cukup puas dengan putusan majelis hakim. Setelah putusan ini massa menyerahkan sepenuhnya kepada para ulama.
"Kita sudah dengar putusan hakim, untuk selanjutnya mari kita dengar bagaimana sikap ulama kita terkait putusan ini," ujar orator.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, massa kemudian secara perlahan membubarkan diri. "Setelah ini, mari kita kembali ke rumah kita masing-masing, mari kita kembali ke daerah masing," ujarnya. (mus)