Vonis 2 Tahun Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Selasa 9 Mei 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam putusannya, majelis hakim di antaranya berlandaskan pada Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Kasus hukum yang menjerat Ahok, bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. (asp)

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Terdapat momentum lucu dan menarik ketika detik-detik pembacaan vonis terhadap terdakwa Bharada E., yaitu sigapnya LPSK sangat mengamankan Richard Eliezer

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2023