Mensos: Praktik Eutanasia di Indonesia Dilarang Keras
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto/ Semarang
VIVA.co.id – Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga Berlin yang sempat meminta eutanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Menurutnya kasus ini sangat memprihatinkan mengingat Berlin adalah korban selamat tsunami.
Eutanasia sendiri adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.
Khofifah menegaskan praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras meski hal ini datang atas dasar permintaan pasien atau keluarganya.
"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," ujar Khofifah di Taman Pendidikan dan Sosial NU, Khadijah Surabaya, Sabtu, 6 Mei 2017.
Secara hukum, lanjut Khofifah, eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, sebagian besar agama melarang keras praktik eutanasia dengan alasan apapun.
Oleh karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan dengan sikap arif dan bijak. Ia berharap pemerintah daerah bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar, dan pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.
Seperti diketahui, Berlin Silalahi (46) mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak tahun 2012. Akibatnya, kedua kakinya lumpuh.