GNPF MUI: Seluruh Kemarahan Telah Disampaikan ke MA

Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Perwakilan dari massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI, Kapitra Ampera, telah diterima oleh pejabat Mahkamah Agung. Dia merasa lega karena sudah bertemu dengan pejabat MA.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan segala kegundahan, kegelisahan atas penodaan agama. Seluruh kemarahan kami telah dibungkus (disampaikan) kepada MA," kata Kapitra di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Kapitra meminta kepada MA untuk memastikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menjaga independensi. Selain itu, mencegah adanya intervensi dari sekelompok orang.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"MA memberikan jaminan, tidak dapat diintervensi, termasuk hakim itu sendiri," ujarnya.

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa melihat fakta di persidangan. Kemudian melihat rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. "Jika Majelis Hakim punya kepentingan, harus mengundurkan diri. Takbir," ujarnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Sementara itu, penceramah kondang Ustaz Abdullah Gymnastiar atau biasa disapa Aa Gym, mengatakan bahwa aksi simpatik 505 ini tidak semata-mata hanya kasus penistaan agama, melainkan untuk memperbaiki diri.

"Aksi ini bukan semata-mata ke pengadilan, rugi, terlalu kecil. Aksi kami adalah dakwah memperbaiki diri, meningkatkan amal soleh kami, kemampuan menahan diri. Sehingga yang kami harapkan hanya Allah," kata Aa Gym di Masjid Istiqlal Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin, mengatakan bahwa massa aksi yang begitu banyak memadati Masjid Istiqlal itu ingin meminta masalah keadilan negeri ini.

Keadilan yang dimaksud agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Basuki Tjahja Purnama dengan seberat-beratnya.

"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan oleh setiap makhluk hidup. Itu yang kami inginkan," kata Zaitun.

Zaitun menambahkan, sejak awal massa GNPF MUI melakukan aksi bela Islam mulai dari pertama hingga aksi simpatik 505 agar pelaku penista Al-quran dapat ditahan.

"Kami sudah berjuang sejak awal. Kami suarakan agar penista Alquran ditahan," ujarnya. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022