Pertemuan dengan MA Rampung, Massa 505 Diminta Bubar

Ilustrasi peserta aksi 287 di Masjid Istiqlal.
Sumber :
  • Antique

VIVA.co.id – Sebanyak 12 orang perwakilan massa Aksi Bela Islam bertajuk aksi 505 melakukan pertemuan selama satu jam dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Jumat, 5 Mei 2017. Pertemuan ini digelar guna meminta hakim memberi putusan yang adil terkait kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan, setelah pertemuan digelar, hasil akan disampaikan kepada umat yang berada di Masjid Istiqlal. Setelah itu, segera dilakukan pembubaran massa Aksi 505.

"Iya, kami akan menyampaikan kepada umat, habis itu kami bubar, Insha Allah," kata Kapitra di depan Gedung MA, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Kapitra, massa aksi sejak pagi tadi datang dengan tertib, dan mereka dipastikan akan membubarkan diri dengan tertib. "Sebagian akan ke Istiqlal dulu. Para wartawan tolong dibantu menertibkan," ujarnya.

Kapitra menambahkan, kedatangannya bersama petinggi GNPF MUI karena melihat ada indikasi intervensi dalam peradilan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Ada indikasi-indikasi ya, mendengar langsung bahwa perkara ini sangat berat karena penuh dengan intervensi. Kami juga melihat di lapangan dan sebagainya," ujarnya.

Kapitra kembali menjelaskan, sejumlah perwakilan umat telah bertemu dengan pimpinan MA. Dari pertemuan ini, MA memastikan tidak akan ada intervensi dalam peradilan Ahok. Dia juga memastikan, aksi 505 bukanlah sebuah intervensi terhadap peradilan.

"Kami tidak mau buka aib yang sudah lalu. Sebagai orang yang beragama, kami datang mengingatkan supaya peristiwa yang pernah terjadi tidak terulang di dalam perkara ini," tuturnya.

Kapitra meminta putusan hakim dalam kasus Ahok dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Kami ingin mengatakan dalam mengambil putusan, majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan demi rasa keadilan. Itu yang kami sampaikan,” ujarnya.

Sekjen beserta jajaran di MA menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi apa pun. “MA menjamin bahwa putusan majelis hakim pasti berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan di masyarakat," katanya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022