Temui MA, GNPF MUI Minta Hakim Kasus Ahok Tak Diintervensi

Ketua Umum GNPF-MUI, Ustaz Bachtiar Natsir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menemui pimpinan Mahkamah Agung (MA). Tim GNPF yang berjumlah 12 orang ini diterima Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, didampingi panitera MA.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Kita sudah sampaikan maksud kita. Kita mendukung majelis hakim independen tidak boleh di intervensi oleh kekuasaan dan, oleh siapa pun, dalam bentuk apapun," tegas Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, di depan gedung MA di Jakarta, Jumat 5 Mei 2017.

Kapitra menjelaskan kedatangan GNPF MUI dan massa ke MA untuk mengingatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan untuk memperhatikan fakta-fakta persidangan dan fakta pengadilan.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Itu yang kami sampaikan, dijawab oleh Sekjen dan jajarannya, Mahkamah Agung menjamin majelis hakim tidak akan di intervensi oleh apa pun, maupun oleh dirinya sendiri," tegas Kapitan.

Kapitra menambahkan upaya mengingatkan hakim dan MA ini mengacu pada Undang-Undang  Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Dari pengamatan GNPF, ada dugaan intervensi dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau disapa Ahok.

"Ada indikasi-indikasi. Kita lihat di lapangan dan sebagainya, kita tidak mau membuka aib yang sudah berlalu, tapi sebagai orang beragama kami mengingatkan supaya peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tidak tulang di perkara ini," katanya.

Ke-12 anggota tim GNPF yang menemui pimpinan MA adalah, Bahtiar Nasir, Kapitra Ampera, Didin Hafidudin, Sobri Lubis, Nasrulloh Nasution, Doli Kurnia, Ahmad Luthfi Fatullah, Luthfie Hakim, Heri Aryanto, Nazar Haris, Bobi Herwibowo dan Habib Abdurahman bin Hasan Al Haddad.

Doakan Hakim

Sebelumnya, Ketua GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir, mengajak para jemaahnya menyerahkan persoalan kasus penistaan agama ini kepada Allah SWT. GNPF siap menerima apa pun keputusan majelis hakim terkait vonis terhadap Ahok pada 9 Mei 2017 nanti.

"Siap menerima apa pun yang diputuskan Allah lewat hakim-hakim?," kata Bachtiar di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Pernyataan yang dilontarkan Bachtiar itu mendapatkan sautan kalimat takbir dari massa GNPF MUI yang tidak turun ke jalan melakukan longmarch menuju ke Mahkamah Agung.

"Siap, Allahuakbar," saut para jamaah.

Maka, Bachtiar mengajak para jemaah untuk berdoa agar majelis hakim menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya kepada terdakwa Ahok. "Kuatkan aparat hukum untuk selalu menegakkan keadilan-Mu. Kuatkan hakim-hakim ya Allah," katanya.

Ia juga meminta kepada para peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan ketentraman dan jangan melakukan tindakan yang kurang baik. (ren)

 

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024