Bachtiar Nasir Pimpin Pertemuan dengan Perwakilan MA
Jumat, 5 Mei 2017 - 14:13 WIB
Sumber :
- Pius Yosep Mali - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir, menyampaikan pesan kepada massa Aksi Bela Islam, atau Aksi 505, agar senantiasa menjaga ketertiban dan kedamaian saat melaksanakan aksi.
Dia berharap, massa bertahan di Masjid Istiqlal dan mengikuti pengajian, serta tausiyah dari tokoh agama, sambil menunggu hasil dari pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA).
Meski mengatakan tidak ada long march, Ustaz Bachtiar tidak melarang, jika ada massa yang berniat mendampingi para utusan dan perwakilan yang dipimpinnya untuk bertemu perwakilan MA. Ia hanya berpesan, agar massa yang mendampingi para utusan berjalan dengan damai.
Â
"Akan ada delegasi. Jika ada yang mengiringi, harus tertib. Jangan terobos batas yang ada, jangan terobos aparat. Siap ikut aturan?" kata Ustaz Bachtiar di Istiqlal, Jumat 5 Mei 2017
Â
Selain menjaga ketertiban saat mengawal para perwakilan umat, Ustaz Bachtiar meminta kepada jemaah menjaga kebersihan, baik di Masjid Istiqlal maupun area sekitar aksi.
Â
"Para peserta diharap tetap pada posisinya. Lebih baik dengar tausyiah dari para ulama. Ulama tahu yang terbaik. Kita doakan bagi para perwakilan kita," ujarnya.
Â
Setelah memberi pesan-pesan kepada umat, Ustaz Bachtiar, kemudian memimpin perwakilan umat untuk bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Agung. Ada 11 orang yang dinyatakan untuk bertemu menyampaikan tuntutan mereka kepada MA.
Â
Para perwakilan tersebut adalah:
Â
1. Prof. Dr. Didin Hafiduddin.
2. Dr. Kapitra Ampera.
3. Nasrulloh Nasution SH.MKn.
4. KH. Shobri Lubis.Â
5. Ahmad Doli Kurnia,S. Si, MT.Â
6. DR. Ahmad Luthfi Fathullah MA.
7. Muhammad Luthfie Hakim SH MH.
8. Heri Aryanto SH MH.
9. KH. Nazar Haris MBA.
10. Ustaz Bobby Herwibowo.
11. Ustaz Asufri Sambo
12. Ustaz Bahtiar Nasir
Â
Pantauan VIVA.co.id, Massa aksi yang mendampingi para perwakilan  GNPF MUI, berbondong-bondong keluar dari masjid Istiqlal. Mereka secara perlahan berjalan mengikuti mobil yang yang membawa perwakilan massa ke Mahkamah Agung.
Â
Sejauh ini, aksi 55 masih berjalan tertib. Suasana juga masih dalam keadaan kondusif. Masa terlihat menjaga kebersihan dan secara disiplin tidak menginjak rumput yang ada di taman. (asp)
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.
VIVA.co.id
24 Februari 2022
Baca Juga :