Tak Long March ke MA, Aksi 505 Gelar Tausiyah di Istiqlal

Peserta Aksi Bela Islam atau Aksi 505 di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Massa Aksi Bela Islam, atau Aksi 505, melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jumat 5 Mei 2017, sebelum menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Agung untuk menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dari pantauan, usai melakukan salat Jumat, ribuan jemaah yang sebagian besar adalah peserta aksi damai ini, kemudian melaksanakan salat gaib untuk saudara sesama muslim mereka yang telah meninggal dunia. Setelah itu, mereka terlihat berbondong-bondong ke luar dari masjid.

Tapi tidak lama kemudian, salah seorang orator dalam aksi ini melalui pengeras suara di Masjid Istiqlal memberikan sejumlah pemberitahuan terkait aksi hari ini. Salah satunya mengimbau, agar peserta aksi menjaga kedamaian dan ketertiban selama menjalankan aksi. Selain itu, diinformasikan susunan acara dalam Aksi 505 ini.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Dalam aksi tersebut, tidak ada arahan long march ke Mahkamah Agung. Mereka hanya akan diam dan berkumpul di Masjid Istiqlal.
 
Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
"Acara hari ini, setelah pembukaan penjelasan dari Ketua GNPF MUI (Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia), Ustaz Bachtiar Natsir, selanjutnya dilanjutkan dengan pengajian dan tausiyah dari Imam Besar Masjid Istiqlal Prof dr Nazarudin Umar dan Aa Gym," ujar orator melalui pengeras suara.
 
Massa yang berada di Istiqlal, kemudian bertakbir dan bersalawat. Karena, tidak adanya long march, orator mengarahkan massa, agar tetap berkumpul di dalam dan di pelataran Masjid Istiqlal.
 
"Kita lakukan pengajian dan tausiyah, sambil kita tunggu utusan kita akan berangkat ke MA," ujarnya. (asp)
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022