Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dana Kwarda DKI
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id - Sampai saat ini, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta masih terus berlanjut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
"Sudah ada satu tersangka kasus Kwarda ini, atas nama Deli," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017
Deli merupakan Bendahara Kwarda DKI periode 2014-2015. Pada periode tersebut juga, dana hibah mulai dikucurkan Pemprov DKI ke Kwarda Pramuka.
"Saat itu jabatan yang bersangkutan sebagai Bendahara," ujar Erwanto.
Untuk saat ini, Deli berada di Rutan Pondok Bambu. Namun bukan terkait kasus korupsi Kwarda, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi markup rehabilitasi SMP N 187, Jakarta Barat.
Alasannya yang bersangkutan menggelembungkan spesifikasi bangunan SMPN 187 saat menjabat sebagai Kasudin Pendidikan Pemprov DKI. Atas hal ini, Sudin Pendidikan mengalami kerugian sebanyak Rp509 juta.
Seperti diberitakan, dari kasus dugaan korupsi Kwarda DKI ini, nama Sylviana Murni sempat disebut-sebut dan turut dipanggil penyidik Dittipikor Bareskrim Polri. Dia tetap dipanggil meskipun saat itu tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (ase)