Cabuli 12 Anak, Polisi Bekuk Pelaku Pedofil di Jagakarsa
- foe Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria berinisial SB alias Cikon (31), yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kami dapat informasi dari masyarakat. Kemudian kita tangkap pada 8 April 2017, pelaku kami proses," katanya di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.
Menurut Budi, 12 korban itu berusia antara enam hingga 11 tahun. Mereka terdiri dari empat perempuan dan delapan laki-laki. Para korban diketahui merupakan tetangga pelaku. Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu dengan cara merayu tiap korbannya.
"Si pelaku ini mengundang korban ke rumahnya sambil diajak nonton film porno," ucapnya.Â
Usai diajak film porno, barulah Cikon mencabuli tiap korbannya. Para korbannya yang masih anak-anak juga diiming-imingi uang Rp10 ribu. "(Hasil pemeriksaan) sementara, tidak ada ancaman. Korbannya hanya dicabuli, tidak sampai disetubuhi," tuturnya.
Namun, Cikon kini tak lagi bisa melakukan tindakan bejatnya itu pada anak-anak di bawah umur yang berada di dekat rumahnya lantaran harus mendekam di balik jeruji besi.Â
Pelaku pedofil itu dijerat dengan Pasal 76 E Juncto 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (mus)