Polisi akan Dalami Orang yang Bantu Pelarian Miryam
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait pihak-pihak yang diduga terlibat untuk membantu pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Nanti kami akan perdalam beberapa kerabatnya yang membantu untuk memfasilitasi di mana yang bersangkutan ada di Jakarta," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Kendati demikian, mantan Kapolda Jawa Barat ini menerangkan, kasus Miryam ditangani oleh KPK dan saat ini tersangka sudah diserahkan kepada KPK. Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait pendalaman terhadap orang yang membantu pelarian politisi partai Hanura tersebut.
"Pada saat ditangkap sedang bersama adiknya. Adiknya sedang menunggu seorang datang ke hotel tersebut. Kami sedang dalami orang tersebut. Yang penting yang bersangkutan, DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah dapat dan kami serahkan ke KPK. Nanti pendalaman kami akan koordinasi dengan KPK, dengan bantuan dari pada pelarian yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami pasti akan berkoordinasi," ucapnya.
Miryam disangkakan terkait pasal 22 Undang-undang nomor 30 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pasal 22 Undang-undang 30 tentang KPK. Itu ada ancamannya minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Tentunya kami akan mendalami dengan perginya yang bersangkutan saja dan siapa yang membantu. Nanti kita serahkan ke KPK berkaitan dengan tersebut. Perkara pokoknya KPK. Kami membantu apa yang diinginkan KPK yaitu mencari DPO dan kami bantu maksimal dan beberapa hari kami menemukan yang bersangkutan," jelasnya. (ase)