Kemenhub: Ada Sanksi Tegas untuk PO Bus Maut di Puncak
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan terjadinya kecelakaan maut yang kembali memakan korban jiwa di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Minggu 30 April 2017. Untuk itu, Kemenhub meminta seluruh Dinas Perhubungan kembali melakukan pemeriksaan pada seluruh armada bus, baik itu AKAP maupun pariwisata.
"Tentu Kemenhub sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan yang berulang. Kami juga menyampaikan rasa keprihatinan yang sangat mendalam," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 April 2017.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, telah langsung diperintahkan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut. Selain itu, para petugas juga telah diminta untuk memperbaiki situasi, menghilangkan hambatan dan memperlancar kembali lalu lintas di lokasi kejadian.
"Kemenhub juga telah menugaskan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh armada bus (bukan random check) untuk seluruh armada setiap perusahaan bus, baik AKAP maupun Pariwisata," katanya.
Lebih lanjut Barata menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal proses memberikan sanksi kepada mereka (termasuk oknum maupun perusahaan) yang secara nyata terlibat pelanggaran pidana dalam kecelakaan-kecelakaan ini.
Kemenhub sesuai kewenangannya, juga memberikan sanksi administrasi yang setimpal kepada perusahaan angkutan umum yang mengabaikan faktor-faktor keselamatan. "Kemenhub juga terus membina perusahaan angkutan umum agar terus melaksanakan sistem manajemen keselamatan transportasi yang baik," ucapnya. (one)