KPU DKI Tetapkan Gubernur Terpilih Pada 5 Mei
Minggu, 30 April 2017 - 05:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id – Rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua di tingkat provinsi sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Rekapitulasi ini selesai pada Minggu dini hari, 30 April 2017.
Dari hasil rekapitulasi ini, total suara sah sebanyak 5.591.353. Pasangan nomor urut dua, Ahok-Djarot memperoleh 2.350.366 suara. Sedangkan paslon nomor urut tiga, Anies – Sandi memperoleh 3.240.987 suara.
Â
Baca Juga :
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengungkapkan proses selanjutnya adalah menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih masa bakti 2017-2022. Penetapan ini akan dilakukan pada 5 Mei 2017.
Â
"Penetapan dilakukan jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Sumarno di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Minggu dini hari, 30 April 2017.
Â
Sumarno menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, KPU DKI akan memberikan waktu tiga hari kepada masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu DKI untuk mengajukan perselisihan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.Â
Â
Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang seperti Jakarta adalah selisih perolehan suara mencapai maksimal satu persen. Jika lebih dari satu persen maka gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Â
Sumarno menjelaskan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih menjadi kegiatan terakhir dari rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Â
"Saat penetapan itu, rangkaian pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua hampir berakhir karena tahapan selanjutnya adalah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," ujarnya. (ren)
Â
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Â