Jelang Putusan Ahok, Hakim Diminta Tidak Baca Medsos

Ahok di Sidang Pledoi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Hakim dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diminta untuk independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi apa pun.

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, profesi hakim adalah mulia, dan memiliki tanggung jawab besar. Namun, karena riuhnya kasus ini, hakim diminta tetap independen dan tidak mendengarkan intervensi-intervensi publik.

"Hakim harus membebaskan darinya dalam situasi apa pun dari intervensi opini apa pun. Hakim tidak usah baca media dulu lah. Karena hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu 29 April 2017.

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

Dalam konteks hukum, menurut Farid, semua harus menghormati proses ini. Pihak-pihak di luar seperti pengamat, menurutnya, tidak perlu mengintervensi terlalu dalam apa yang menjadi kewenangan hakim. Harusnya, lanjutnya, tidak perlu terlalu dalam.

Kalau pun ada perdebatan di luar, lanjut Farid, itu adalah hak demokrasi. Namun proses hukum, tetap pada jalan sunyi. Walau kasus ini adalah biasa, tapi karena atensi publik yang luas, maka ia meminta hakim tidak terpengaruh dengan hiruk pikuk di luar lewat media maupun media sosial.

KY Blak-blakan soal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung

"Hakim juga tidak boleh baca medsos. Dalam konteks seperti ini idealnya harus memilih jalan sunyi," kata dia.

Seperti diketahui, vonis terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan diputus oleh majelis hakim pada 9 Mei 2017.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai

Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah

Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024