Digugat Rp10 Miliar, Johanes: Mereka Tetap Anak Saya
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Johannes terlihat terharu dan tak kuasa menahan tangis lega ketika ketua majelis hakim, Tugiyanto memvonis bebas.Majelis Hakim melepaskan Johanes dari segala tuntutan hukum pidana yang digugat oleh anaknya, Robert dan menantunya, Jessica.
Usai sidang, Johanes mengaku lega lantaran ia mendapatkan keadilan yang diharapkan sebelum sidang dimulai.
"Terimakasih Tuhan, terimakasih semua atas dukungannya. Saya sudah lega, saya sudah mendapatkan keadilan," ujar Johannes sembari sesekali terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 27 April 2017.
Ia seakan tak percaya setelah segala upaya dan usahanya selama ini akhirnya berbuah manis. Ia tak henti-hentinya bersyukur dan melanjutkan menyalami majelis hakim.
Ketika ditanya apakah akan menuntut balik sang anak yang telah menggugatnya Rp10 miliar, Johannes mengaku tak ada pikiran ke arah sana. Ia justru masih membuka pintu maaf. Ketika ditanya apakah masih akan menerima anaknya yang telah menuntut dan menggugatnya, ia hanya berbicara singkat.
"Tidak ada sejarahnya saya tidak menganggap anak saya, mereka tetap anak saya. Saya tidak sama sekali berpikiran untuk menggugat balik," ujarnya.
Johanes juga mengatakan bahwa pintu rumahnya masih tetap terbuka untuk anak dan menantu yang menggugatnya, Robert dan Jessica. Namun,Johannes membebaskan mereka apakah tetap menerima tawarannya atau tidak.
"Saya tetap terbuka untuk mereka, ke depannya terserah mereka bagaimana," katanya
Johanes diketahui dituntut serta digugat dengan pasal 372 dan 377 tentang penggelapan dengan ancaman 3 tahun penjara atas penggelapan sertifikat tanah. Sertifikat tanah yang dimaksud adalah tanah milik Johaness dengan atas nama anaknya, Robert, dan menantunya,Jessica. Namun setelah pertimbangan hakim, Johanes dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal pidana yang dimaksud, melainkan perdata. Gugatan dan tuntutan Rp10 miliar tersebut juga akhirnya kandas.