Ayah Digugat Anak Rp10 Miliar Pasrah Putusan Hakim
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang putusan terkait gugatan Rp10 miliar sang anak dan menantu terhadap ayahnya sendiri atas kasus penggelapan, Kamis, 27 April 2017
Johanes selaku sang ayah mengaku pasrah dan siap menerima putusan hakim. Meski begitu dia tetap yakin dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan anaknya, Robert, dan menantunya, Jessica, pada tahun 2016 lalu.
"Yah, saya ikhlas. Nanti kita lihat majelis hakim memutuskan bagaimana. Tapi yang jelas saya tidak bersalah," kata Johanes, di Jakarta.
Malah Johanes justru berharap bisa bertemu sang anak, menantu dan cucunya. Dia mengaku sangat merindukan mereka. Dia berharap bisa bertemu di persidangan.
"Sudah lama saya tidak ketemu mereka. Saya sebagai orangtua ya terbuka kalau mereka mau datang atau bertemu untuk meminta maaf. Toh yang mereka gugat nanti akan jadi milik mereka," ucap Johanes.
Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Utara sebelumnya menuntut Johanes 3 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 372 tentang penggelapan. Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak melihat hubungan anak dan ayah dalam kasus tersebut. (one)