Hakim Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei 2017
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan akan memutuskan nasib Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang pamungkas awal Bulan Mei 2017. Sesuai tuntutan Jaksa, vonis hakim nanti tidak akan terkait penodaan agama, melainkan soal perkara tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Dwiarso Budi, persidangan dengan agenda putusan akan digelar dua pekan usai terdakwa dan tim penasihat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
Hakim memutuskan untuk langsung menggelar sidang pamungkas alias putusan. Karena, tim jaksa penuntut umum tidak akan menyampaikan replik atau jawaban penggugat atas pembelaan alias pledoi terdakwa.
Keputusan itu diambil jaksa penuntut umum, sebab semua poin perkara sudah masuk dalam pembacaan tuntutan.
Sementara tim penasihat hukum Ahok juga tidak akan menyampaikan duplik alias jawaban tergugat atas replik penggugat.
Seperti diberitakan, selama proses persidangan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 20 April 2017, jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Jaksa tak memakai Pasal 156a huruf dalam dakwaan pertama untuk menuntut Ahok. Karena dalam persidangan, tidak ditemukan bukti dan fakta bahwa terdakwa memiliki niat atau kesengajaan untuk menistakan satu agama. (ren)