Pledoi Pamungkas Ahok: Minta Dibebaskan
- ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat
VIVA.co.id – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa perkara penodaan agama, telah selesai dibacakan, Selasa, 25 April 2017. Sebagai penutup, tim kuasa hukum Ahok meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan.
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, memohon kepada majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan bahwa Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mohon agar majelis hakim yang mengadili memutuskan untuk menyatakan Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," ujar Tommy saat bacakan pledoi di Ruang Sidang Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Kedua, meminta untuk membebaskan Ahok dari dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga, memulihkan harkat dan martabat dari Ahok pada keadaan semula seperti sebelum adanya perkara ini.
"Barang bukti tetap terlampir di berkas perkara dan membebankan biaya kepada negara," ujar Tommy.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun dengan hukuman percobaan selama dua tahun.
Menurut jaksa, Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selama persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. (ase)