Din Syamsuddin: Jangan Ada yang Anggap Kecil Perkara Ahok

Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA/Diza

VIVA.co.id – Tuntutan satu tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok menuai kontroversi. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin mengatakan, perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok adalah perkara yang tidak boleh dianggap remeh.

Intelektual Muhammdiyah: Din Syamsuddin Pengusung Islam Tengahan

"Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil," kata Din dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu 22 April 2017.

Din menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Dia, bahkan menilai proses yang ada selama ini terkesan seperti melindungi terdakwa.

JK: Din Syamsuddin Mengkritik Sebagai Akademisi

"Dan, menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka," ujar Din.

Menurut Din, jika hal ini dibiarkan dan vonis tetap mengikuti tuntutan yang ringan, akan ada ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap para lembaga penegak hukum.

KASN Tidak Proses Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin

"Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada, dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada, dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum," kata Din. (asp)

Mantan Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin.

Jika Tak Minta Maaf ke Din Syamsuddin, GAR ITB Diancam Dipolisikan

Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2021