KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 019 Pondok Kelapa
- Eduward Ambarita/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara, atau TPS 019, Pondok Kelapa, Jakarta.
Hal itu dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adanya penyalahgunaan surat undangan pemilih, atau formulir C6 yang diberikan bukan tertulis dalam daftar pemilih tetap.
Pantauan VIVA.co.id, warga mulai berdatangan kembali ke TPS untuk menggunakan hak suaranya setelah putaran kedua kemarin baru dilaksanakan. TPS 19 berdiri di salah satu bangunan lama di kompleks Perumkar DKI, di mana para pemilih merupakan warga RT 011, RT 017 dari RW 02.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Duren Sawit Nurtyas Kadarto mengatakan, pemungutan ulang digelar, lantaran ada dua warga non-DKI terbukti menggunakan hak suara milik warga yang diketahui terdaftar sebagai pemilih.
"Di pelaksanaan putaran kedua kemarin, ada dua warga yang non-DKI yang menggunakan C6 surat orang lain," ujar Nurtyas di lokasi, Sabtu 22 April 2017.
Dia mengatakan, dalam putaran kedua terdapat 661 DPT dan sebanyak 560 warga menggunakan hak pilihnya.
Hasilnya pada putaran kedua kemarin, pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan - Sandiaga Uno unggul dengan 349 suara, sedangkan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat mendapatkan 202 suara. Dari jumlah perolehan suara itu, sebanyak sembilan kertas suara dianggap tidak sah.
Sementara itu, berdasarkan sistem penghitungan milik KPU DKI Jakarta, pasangan Anies - Sandi memperoleh 3.240.379 suara (57,95 persen) dan Ahok - Djarot 2.351.438 (42,05 persen).
Suara itu telah dihitung dari seluruh TPS Jakarta berjumlah 13.034 dengan total yang menggunakan suara 5.591.817. (asp)