Ahok Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Penistaan Agama
- REUTERS/Tatan Syuflana/Pool
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menekankan keyakinannya bila dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini karena tuntutan jaksa yang hanya mengenakan pasal 156 KUHP sehingga pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tak memenuhi unsur menghina agama.
"Memang aku enggak ada menodai agama, kok," kata Ahok di Balai Kota, Jumat 21 April 2017.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Ahok terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Namun, sebelumnya kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat menyatakan, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 terbukti tak menodai agama. Menurut dia, jaksa ragu untuk menjerat kliennya dengan pasal penodaan agama karena tak memiliki bukti kuat.
"Yang 156 a terkait penodaan agama sudah dinyatakan tidak terbukti," ujar Humphrey.
Dalam sidang tuntutan terhadap Ahok sebagai terdakwa, jaksa menjeratnya dengan Pasal 156 dalam dakwaan alternatif kedua tentang perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia. Menurut Ketua Tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, pernyataan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.
Padahal, dalam berkas dakwaan sebelumnya, jaksa mengenakan Pasal 156 dan 156a KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun.