Digugat Rp600 Miliar, Bos Pandawa Mangkir dari Persidangan
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap bos Pandawa Mandiri Grup, Nuryanto. Dalam sidang tersebut, Nuryanto dituntut lebih dari 5.000 nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp600 miliar.
Pantauan VIVA.co.id, di lapangan melaporkan, ruang peradilan sempat disesaki para korban. Bahkan, karena saking banyaknya jumlah nasabah yang tertipu, tumpukan berkas pun harus dibawa menggunakan koper.
Kuasa hukum ribuan korban Pandawa, Mukhlis Effendi mengungkapkan, rata-rata korban yang hadir dalam persidangan ini adalah warga dari luar Depok.
"Ini sidang kedua. Kita tetap tempuh jalur perdata untuk mengembalikan kerugian para korban. Jumlah korban yang saya tangani lebih dari 5.000 nasabah karena ada penambahan. Total tuntutannya sekitar Rp600 miliar," kata Mukhlis pada wartawan, Kamis, 20 April 2017.
Mukhlis mengatakan, para korban Pandawa rata-rata dalam kondisi nyaris putus asa. "Mereka ini korban, banyak yang dikejar-kejar tagihan kredit. Iya tak sedikit juga dari mereka menggadaikan serifikat rumah," ujarnya.
Untuk itu, Mukhlis berharap, persidangan ini dapat memberikan titik terang. "Kita sebagai kuasa hukum tidak bisa memberikan janji, tapi kita wajib ikhtiar. Kita akan berusaha. Yang jelas berkas-berkas dan alat bukti sudah kita pegang," terang Mukhlis.
Namun sayangnya, hingga sidang berakhir, Nuryanto selaku pihak tergugat atas kasus ini tidak hadir. Begitu pula tim kuasa hukumnya. Alhasil, sidang pun akan dilanjutkan dengan tahap mediasi.
"Sidang akan dilanjutkan dengan mediasi. Kita berikan waktu tiga puluh hari, jika kurang kita kasih satu kali kesempatan. Namun jika tidak menemukan hasil maka dilanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prasetyo.
Untuk diketahui, Nuryanto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Ia pun telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memperkirakan, nilai kerugian atas kasus ini mencapai triliunan rupiah.