Jaksa Mulai Bacakan Surat Tuntutan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Utara
Sumber :
  • REUTERS/Adek Berry/Pool

VIVA.co.id – Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan ini sempat tertunda selama satu pekan karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pada hari ini, Kamis, 20 April 2017, sidang telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sidang langsung dibuka dengan pembancaan tuntutan oleh Jaksa Ali Mukartono.

Dalam pembukaannya, Ali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya persidangan sejak awal. Selain itu, dia memastikan bahwa sidang tuntutan dibacakan sesuai dengan alat bukti yang ada. Katanya, tidak ada keberpihakan dalam sidang ini.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Kami sampaikan, surat tuntutan berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta," katanya.

Dari pantuan, Ahok datang bersama kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan batik hijau. Surat tuntutan untuk Ahok hingga saat ini masih dibacakan. Jaksa membacakan bukti-bukti yang diperoleh dari keterangan saksi maupun terdakwa.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Sebelumnya, Ahok mengaku akan ikhlas menerima tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum. Bagi Ahok, perkara penodaan agama ini dianggap sebagai pembelajaran proses hidup yang harus dijalaninya.

"Saya akan jalanin dengan sabar dengan ikhlas. Apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahok. (hd)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024