Kemenangan Anies-Sandi Ditetapkan KPU Awal Mei 2017
- VIVA.co.id/Jeffry Yanto
VIVA.co.id – Kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, oleh sejumlah lembaga survei hitung cepat, bukanlah hasil resmi. Hasil penghitungan suara resmi masih menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga survei bukan hasil resmi KPU DKI Jakarta. Hasil resmi KPU DKI Jakarta dilakukan secara rekapitulasi berjenjang.
"Dari tingkat kecamatan berakhir dengan Provinsi DKI Jakarta sekitar 10-12 hari sejak hari ini. Jadi tanggal 29 sampai dengan 1 Mei adalah waktu merekap hasil penghitungan suara di enam kabupaten/kota yang dimiliki DKI Jakarta," ujarnya di Hotel Bidakara, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Lanjut dia, setelah itu tunggu apakah ada proses di Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil selama tiga hari setelah ditetapkan.
Kemudian, kalau ada, maka pihak KPU DKI menunggu bagaimana putusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Tapi kalau tidak ada, atau kalaupun ada, tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan ditetapkan hasilnya sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2017," kata Betty.
Dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, sejumlah lembaga survei menyatakan pasangan Anies-Sandi berhasil mengalahkan pasangan Ahok-Djarot dalam hasil hitung cepat.
Berdasarkan hasil hitung cepat dua lembaga survei yang dirilis VIVA.co.id, menempatkan pasangan Anies-Sandi unggul jauh dari pesaingnya, Ahok-Djarot.
Hasil hitung cepat lembaga survei Indikator menyebutkan Anies-Sandi unggul dengan 57.89 persen, sedangkan Ahok-Djarot mendapat 42.11 persen. Kemudian, Polmark menempatkan Anies-Sandi 57.56 persen, mengungguli Ahok-Djarot dengan 42.44 persen.
Meski demikian, hasil ini bukanlah hasil resmi. Hasil rekapitulasi resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ase)