KPU DKI: Info Tak Bisa Mencoblos Tanpa Formulir C6 Hoax
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan, informasi yang beredar soal warga yang tidak menerima formulir C6 tidak bisa mencoblos adalah hoax atau berita bohong.
KPU DKI Jakarta menegaskan, warga Ibu Kota yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi tak memiliki formulir C6 hingga hari pencoblosan, Rabu, 19 April 2017 tetap bisa menggunakan hak pilihnya.Â
Sebab, formulir C6 bukan syarat untuk memilih. "Itu enggak benar, harus diluruskan. (Formulir) C6 itu bukan syarat untuk memilih, C6 itu hanya surat pemberitahuan," ujar salah satu Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Selasa, 18 April 2017.
Ia menjelaskan, pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak menerima formulir C6 tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.Â
Pemilih juga diimbau untuk membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya guna memperkuat identitas kependudukan mereka.
Apabila memang terdaftar dalam DPT, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mempersilakan dia untuk menggunakan hak pilih sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
"Di samping dia harus memastikan namanya di DPT, kemudian dia lengkapi dirinya dengan dokumen kependudukannya, mulai dari KTP, KK, SIM, paspor, yang ada fotonya supaya orang yakin bahwa benar warga DKI maka KPPS enggak boleh menolak lagi," katanya.
Bagi mereka  yang belum menerima C6, menurut dia, KPU DKI Jakarta mengimbau agar pemilih tersebut memintanya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan atau KPPS di lingkungan setempat, dengan membawa identitas kependudukan mereka.
"Kami tunggu sampai jam 16.00 hari ini supaya yang belum dapat C6 minta langsung, pro-aktif kepada KPPS, mereka minta, yakinkan saja dengan menunjukkan e-KTP atau suket," ujar Sidik. (mus)
Â