Polisi Jemput Paksa Rekan Bisnis Sandiaga Uno
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menjemput paksa rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, yang sempat pergi ke Jepang dan Amerika Serikat. Andreas dijemput paksa karena mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penjemputan dilakukan pada Kamis, 13 April 2017, dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian, Andreas dibawa ke Mapolda Metro untuk dilakukan pemeriksaan.
"Intinya dua kali dipanggil tidak hadir ya sudah kita tadi malam karena ada informasi kita ambil di bandara dan bawa ke Polda," kata Argo, di Jakarta, Kamis 13 April 2017.
Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangannya oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan tanah sebagaimana yang dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo. "Masih saksi. Sekarang kan sedang diperiksa dan masih saksi sehingga belum ditahan," ujarnya.
Di samping itu, Argo mengatakan, pihaknya juga belum mengambil langkah yang jauh terkait pencekalan terhadap Andreas. Karena menurut dia, sementara ini Andreas statusnya masih sebagai saksi. "Kan masih saksi, nanti kita lihat dulu lah ya. Masa saksi dicekal," kata dia.
Sementara itu, pihak pengacara Andreas Tjahjadi, Bontor L Tobing, menyesalkan upaya penjemputan paksa kliennya di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, Andreas sendiri telah meminta pemeriksaannya untuk ditunda karena harus ke Amerika Serikat untuk mengikuti turnamen golf internasional.
"Jadi memang betul klien kami dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, begitu turun langsung dijemput untuk dibawa dan di-BAP," ujar Bontor L Tobing.
Menurut pengacara, kliennya dijemput oleh tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada dini hari tadi setibanya di Bandara Cengkareng dengan pengawalan sejumlah polisi. "Ada surat perintah membawa karena dua kali dipanggil tidak hadir. Padahal kita sudah kirim surat permohonan untuk ditunda, tapi penundaan kita tidak dikabulkan," katanya.
Bontor kembali menjelaskan, bahwa kliennya tidak ada niat untuk melarikan diri dan akan memenuhi panggilan polisi. Ia juga sudah melayangkan surat ke penyidik bahwa kliennya siap diperiksa tanggal 19 April setelah mengikuti turnamen golf di AS.
"Kita mengikuti saja prosedurnya walaupun kami menyesalkan, artinya kita sudah layangkan surat penundaan dan lampirkan tiket, kenapa harus dijemput padahal tanpa dijemput pun klien kami akan hadir untuk pemeriksaan," katanya.
Andreas sendiri masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa di Polda Metro Jaya. Pengacara akan menyiapkan langkah hukum apabila status kliennya dinaikan sebagai tersangka. "Kalau nanti ada peningkatan status atau apa, ya kita akan lakukan upaya hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten.
Sandiaga mengaku mengenal nama Rr Fansiska Kumalawati Susilo yang merupakan istri kedua Edward Soerjadja. Edward Soerjadja adalah anak pendiri Astra International, William Soerjadjaja.
Calon Wakil Gubernur DKI yang dipasangkan dengan calon Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 31 Maret 2017 lalu. (mus)