Langgar Hak Cipta Lagu, Timses Ahok Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Lantaran dinilai telah melanggar hak cipta dengan mengubah lirik lagu berjudul Kopi Dangdut, tim pasangan calon gubernur dan salon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan sang pencipta lagu, Fahmi Shahab.
Fahmi melaporkan tim sukses Ahok-Djarot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa 11 April 2017. Fahmi datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saya kemari (SPKT Polda Metro Jaya), untuk melaporkan atas pembajakan lagu saya yang berjudul Kopi Dangdut oleh timses nomor urut dua," kata Fahmi di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Fahmi, pelaporannya tak ada niat politik apapun. Pelaporan tersebut diajukan murni karena masalah pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
Sebagai seorang seniman, ia hanya ingin agar karyanya bisa lebih dihargai, dan orang yang menggunakan karyanya bisa lebih bertanggung jawab.
"Ini masalah tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Saya bukan orang politik, ini murni urusan pribadi. Saya orang seniman kok, jadi urusan seni, urusan hak, urusan hak cipta, yang lain engggak ada,” ujarnya.
Menurut penelusuran VIVA.co.id, timses Ahok-Djarot memang pernah memakai lagu dengan irama dan lirik yang mirip dengan Kopi Dangdut, saat menggelar acara di sebuah tempat hiburan yang ada di Jakarta, akhir Januari 2017 lalu.