Sidang Tuntutan Ahok Digelar setelah Sempat Diminta Ditunda
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 11 April 2017. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan untuk Ahok.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sempat meminta sidang itu ditunda karena alasan keamanan menjelang Pilkada DKI Jakarta. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permintaan itu dan tetap menggelar sidang sesuai jadwal, yakni hari ini.
"Kita tetap mendengarkan; ketetapan Majelis Hakim sudah menetapkan tanggal empat (4 April 2017), sidang tanggal sebelas ini adalah agenda sidang untuk pembacaan tuntutan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, pada Selasa pagi.
Hasoloan menjelaskan, tidak ada persiapan khusus untuk sidang ke-18 itu. Pengadilan tetap menjalankan prosedur persidangan seperti sidang-sidang sebelumnya.
Sidang juga akan kembali dimulai sama dengan jalannya sidang perkara itu sejak awal. Lokasi sidang masih di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diminta ditunda
Sebelumnya beredar surat Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Surat Polda Metro Jaya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Surat itu meminta sidang ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Alasannya demi menjaga keamanan. Surat tersebut meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di Kepolisian ditunda pula.