Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Buni Yani Tegang

Buni Yani di kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin, 10 April 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial, Buni Yani, sudah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Buni diserahkan penyidik ke Kejari Depok bersama sejumlah barang bukti kejahatan yang disangkakan penyidik kepadanya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Buni dan pengacaranya tiba di kantor Kejari Depok pada pukul 11.30 WIB, Senin, 10 April 2017. Sebelumnya, Buni telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan memeriksa kesehatan.

Meski wajahnya terlihat sangat tegang, Buni yang tiba dengan mengenakan baju kemeja putih, mengaku tetap santai dan tenang. "Biasa aja, santai tenang aja," kata Buni.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, sangat yakin Kejari Depok tidak akan menahan Buni, meski kemungkinan lain bisa saja terjadi.

Menurut Aldwin, Buni selama ini cukup kooperatif dan tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. "Kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Buni Yani Menyesal Penjarakan Ahok, Cek Faktanya

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Ahok ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 ke Facebook. Atas tindakan tersebut, Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ren)

Amien Rais saat deklarasikan Partai Ummat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Deklarasi dukungan capres-cawapres pilihan Partai Ummat itu akan disampaikan dari kediaman Amien Rais di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023