Penyandera Ibu dan Anak di Angkot Baru Keluar Penjara

Perampokan di angkot KWK T25 jurusan Rawamangun-Pulogebang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap Hermawan, pelaku penyanderaan ibu dan anak di angkot T 25, Rawamangun-Pulogebang pada Minggu malam, 9 April 2017. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara.

Penampakan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten, Mata Ditutup Kain Kasa

"Pelaku baru keluar dari LP Bulak Kapal Bekasi, ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Belum sebulan keluar penjara. Paling sekitar semingguan," kata Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro di Mapplsek Jakarta Timur, Senin, 10 April 2017.

Yudho mengatakan, motif penyanderaan ialah untuk menguasai harta korban dan untuk digunakan berjudi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri. "Berkelompok atau tidak masih kami selidiki, tapi saat melakukan aksinya pelaku seorang diri," ujar Yudho.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku ditangkap dengan barang bukti dua buah handphone milik korban Isnawati, Herawati. Polisi juga menyita sebilah pisu yang digunakan untuk melakukan aksinya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 365 Juncto 368 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (ase)

DPR Sebut Pembebasan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB Jadi Catatan Sejarah Dunia
Personel Polresta Barelang melaksanakan apel di Mapolsek Galang

Polisi Ungkap Pemicu Bentrok Warga dan Pekerja di Rempang

Konflik antarwarga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) di Rempang dilatari adanya perusakan spanduk dan penyanderaan.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024