Komnas Minta Penyandera Ibu-Anak di Angkot Dihukum Berat
- Dok. Istimewa
VIVA.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta penyandera ibu dan anak dalam sebuah angkutan kota (angkot) di Jakarta dihukum berat. Polisi harus menerapkan jeratan hukuman maksimal kepada pelaku.
"Komnas Anak mendesak Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terapkan hukuman maksimal kepada pelaku," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 10 April 2017.
Hukuman maksimal yang dimaksud Arist ialah Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.
Komnas Anak akan membantu memulihkan trauma ibu dan anak korban penyanderaan itu. Komnas bekerja sama dengan Direktur Resosialisasi Kementerian Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Arist mengapresiasi aparat kepolisian dan masyarakat yang bekerja sama dengan baik, sehingga dapat membebaskan korban dari penyanderaan itu. Dia juga mengingatkan warga agar berhati-hati dan waspada ketika menggunakan transportasi publik.
Disarankan tidak menumpang kendaraan umum seperti angkot ketika malam dan terutama saat angkot itu kosong. “Berhati-hati dan waspada dan tidak menaiki angkutan kota atau angkutan umum pada kondisi angkutan dalam keadaan kosong," ujarnya.
Seorang ibu muda dan anaknya menjadi korban penyanderaan di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulo Gebang pada Minggu malam, 9 April 2017. Namun, berkat kerja sama warga dan kepolisian, pelaku penyanderaan yang berinisial H itu berhasil dilumpuhkan.