Djarot Tanggapi Sanksi DKPP kepada Ketua KPU DKI

Plt Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id – Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menanggapi perihal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU DKI, Sumarno karena terbukti melanggar kode etik terkait Pilkada DKI Jakarta. 

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Djarot menyarankan, agar Sumarno legowo atau ikhlas menerima sanksi dari DKPP. Djarot menilai keputusan itu semata-mata untuk menjadi bahan pembelajaran agar masalah tersebut tak terulang kembali.

"Enggak apa-apa, itu kan koreksi ya, masukan supaya kita kerja lebih baik lagi," kata Djarot di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Sabtu 8 April 2017.

Profil Dharma Pongrekun, Kandidat Pilkada Jakarta yang Memiliki Jawaban Mengejutkan Saat Debat

Salah satu sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah terkait molornya jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua. Acara terakhir itu mengakibatkan pasangan Ahok-Djarot meninggalkan lokasi atau walk-out dari Hotel Borobudur. Menurut Djarot, hal itu bukan murni kesalahan Sumarno.

"Saya pikir itu bukan kesalahan Pak Sumarno pribadi, tapi salah jajaran komisioner yang lain," ujarnya.

15.000 Anak Abah Diklaim Bakal Kawal Suara Pramono-Rano

Mantan wali kota Blitar itu memang mengaku kecewa atas kelalaian KPU DKI dalam pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua beberapa waktu lalu. Djarot mengaku, saat itu dia menunggu lama, namun acara tak kunjung dimulai

"Saya sampaikan pada Pak Sumarno, saya itu datang tepat waktu sebelum acara dimulai. Enggak ada yang nyambut di VIP. Sebelum jam 7 loh saya dateng. VIP enggak ada orang. Akhirnya yang menemui saya sekretaris KPU," ujarnya.

Dia berharap sanksi yang diberikan DKPP itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi jajaran KPU DKI. "Enggak apa-apa sebagai umpan balik, evaluasi," katanya.

Sebelumnya, ketua dan anggota KPU DKI Jakarta serta ketua Bawaslu DKI Jakarta diadukan oleh Munatshir Mustaman. Sementara itu, Adel Setiawan dan Budi Sukmana dari Forum Alumni HMI Lintas Generasi, dan Daya Perwira Dalimi dkk kuasa dari Yuliana Zahara Mega dari Perkumpulan Cinta Ahok hanya khusus mengadukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.

Salah satu perkara yang menjadi dalil pengaduannya adalah Sumarno memasang profile picture demo 212 di WhatsApp-nya, dan teradu tidak berusaha menghindari pertemuan dengan cagub Anies Baswedan pada saat dilakukan PSU di TPS 29 Kalibata pada 19 Februari 2017.

Sumarno juga diduga memberikan perlakuan yang berbeda kepada para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjadi pokok pengaduan lainnya. Teradu oleh DKPP dianggap telah melanggar Pasal 9 huruf g tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya