Hacker Pembobol Tiket.com Gagal Retas Situs Polri

Sultan Haikal, hacker Indonesia yang meretas situs Tiket.com. Akibat ulahnya, tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/instagram

VIVA.co.id – Otak pelaku peretas laman PT Global Network (Tiket.com), Sultan Haikal (19 tahun), disebut pernah meretas lebih dari 4.000 situs atau web yang ada.

Kiamat Digital Mengintai, Hacker Canggih Bobol Sistem Pertahanan Negara

Namun, dari ribuan situs atau web yang disebut pernah diretas Sultan, dipastikan bahwa situs Polri tidak pernah diretas. Sultan memang pernah mencoba meretasnya, namun hal itu tak berhasil ia lakukan.

"Website Mabes Polri pernah dia coba tapi tidak sampai meretasnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 7 April 2017.

Pakar Ungkap Cara Ampuh Lawan Serangan Siber yang Marak

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembobolan situs Tiket.com yang dilakukan remaja yang disebut memiliki wajah tampan itu bersama dengan ketiga rekan Sultan. Setidaknya beberapa barang bukti sudah disita, mulai dari uang di rekening BCA hingga rumah di Balikpapan.

"Sedangkan tersangka Haikal masih dilakukan pendalaman karena membutuhkan keterangan dari pihak bank tentang mutasi rekeningnya. Sehingga masih kami tunggu hasil pihak bank," katanya.

Indodax Sudah Beroperasi Lagi, Catat Transaksi hingga Rp547 Miliar

SH alias Haikal bersama tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sehingga, pihak Tiket.com mengalamai kerugian sebesar Rp4.124.000.982," ujar Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Idam Wasiadi. (one)

MOU Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) dengan Nigella Group (Doc: Istimewa)

Indonesia-Turki Kerja Sama untuk 'Tangkis' Serangan Hacker

Perkembangan Pesat Teknologi, Perusahaan Turki ini Sebut Blockchain Bisa 'Tangkis' Seranga

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024