Pelaku Pembiusan di PIM Mengaku sebagai Polisi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan membekuk R (26 tahun) dan MR (19) karena melakukan pembiusan terhadap seorang wanita bernama Anna Yulia di parkiran Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Polisi Buru Pelaku Jambret Bocah 8 Tahun di Jakarta Selatan

Dari penangkapan R dan MR, Polisi menduga keduanya membekap Anna dengan motif karena ingin menguasai barang berharga milik korban.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono, menceritakan kronologi pembiusan tersebut. Menurut Budi, pembiusan itu terjadi saat korban hendak menuju mobilnya untuk pulang ke rumahnya. Sesaat korban baru masuk mobil, kedua pelaku langsung membekap korban dengan sapu tangan berisi cairan pembius.

Curi Penguat Sinyal, Mantan Pegawai Telkom Ditangkap Polisi

"Jadi pelaku ini mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk dalam mobil dan meminta korban menuruti perintahnya," ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 April 2017

Budi menambahkan, setelah dibekap para pelaku, korban mencoba untuk berontak. Dengan refleks, korban menekan tombol klakson hingga akhirnya pelaku melarikan diri dan meninggalkan sapu tangan serta sandalnya.

Kesal dengan Istri, Pria Ini Bunuh Anak Tirinya

Melihat R dan MR berlari, petugas pengamanan PIM sempat menghentikan keduanya. Namun, para pelaku berdalih berlari karena dikejar debt collector.

"Pelaku teridentifikasi dari CCTV. Kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu berhasil ditangkap pada Jumat dinihari ini di Pasar Kemis, Banten," ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT Metropolitan Kentjana Eka Dewanto mengaku kejadian pembiusan ini baru pertama kali terjadi di PIM. Pihaknya akan mengevaluasi sistem keamanan pusat perbelanjaan tersebut agar hal ini tidak terulang kembali.

"Kita akan tingkatkan keamanan. Jumlah security akan ditambah dan floating petugas akan kita review," ujarnya.

Meski mengaku akan melakukan evaluasi, namun Eka mengatakan sistem pengamanan di mal tersebut saat ini sudah berjalan dengan baik. Pasalnya, saat korban membunyikan klakson, petugas keamanan langsung bergerak cepat menghampiri korban.

Kini, R dan MR tengah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (one)

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Modus Kasih Mainan, Sayudi Tega Cabuli 3 Bocah di Muara Angke

Sayudi diketahui berprofesi sebagai nelayan. Kejadian terjadi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakut.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2021