Polda Metro Belum Respons Penangguhan Penahanan Sekjen FUI
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima permintaan penangguhan penahanan dari para tersangka kasus dugaan makar jilid II yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313.
Namun, Polda Metro tidak merinci siapa saja yang mengajukan hal tersebut, apakah seluruh tersangka atau tidak.
"Ada beberapa yang sudah mengajukan penangguhan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 April 2017.
Selain itu, belum dipastikan apakah permintaan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan. Terkait hal itu, ia mengatakan kewenangan ada pada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Nanti dari penyidik yang akan menilai. Nanti akan dinilai berkaitan dengan persetujuan itu, apakah akan disetujui atau tidak," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Dahlia Zein, penasihat hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar mengaku sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan kelimanya ke Polda Metro Jaya.
Dahlia menjelaskan bahwa keluarga para tersangka sudah siap untuk dijadikan jaminan bilamana para tersangka tak berbuat kooperatif selama ditangguhkan. Alasan pihaknya mengajukan penangguhan dilakukan lantaran 4 orang tersangka merupakan kepala keluarga dan seorang lagi berstatus mahasiswa.
"Sebenarnya polisi minta jaminan juga, yang pasti keluarga mereka yang lebih aman yang penjaminannya keluarga," tutur dia di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.
Untuk diketahui, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 tepat menjelang aksi damai 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). (one)
Â