Hasan Predator Anak Mulanya Ditinggal Istri Lalu Jajan PSK

Hasan (kiri), tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, diperlihatkan polisi setelah ditangkap lagi gara-gara kabur dari tahanan Polresta Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 5 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Hasan, tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, ditangkap lagi setelah sempat kabur dari tahanan Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Pria 44 tahun itu hanya mengaku khilaf dan menyesal telah mencabuli bocah berinisial As di kawasan Tapos, Depok. Dia berterus terang tak sanggup mengendalikan syahwatnya setelah ditinggalkan istrinya setahun lalu.

Hasan kemudian mulai sering jajan alias menyalurkan hasrat seksualnya kepada perempuan seks komersial (PSK). “Biasanya saya nyari (baca: mencari PSK) di Cibinong (Bogor), Pak, bayar yang lima puluh ribuan,” katanya saat ditemui di Markas Polresta Depok pada Rabu, 5 April 2017.

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing

Dia nekat mencabuli bocah As setelah tak punya cukup uang untuk membayar jasa layanan seks dengan PSK di kawasan Cibinong. Dia bilang tak memaksa dan hanya mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 untuk jajan.

Hasan mengaku kepada polisi bahwa dia baru sekali itu berbuat asusila dengan anak-anak. Namun polisi masih mendalami keterangannya.

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

“Dari hasil keterangan sementara yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi cabulnya. Korbannya, katanya, cuma itu (As) namun ini akan terus kami dalami,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Malvino.

Hasan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya sedang dalam pengembangan Polres Kota Depok. (hd)

Ilustrasi korban pencabulan

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Seorang guru sekolah dasar di Kota Subulusslam, Aceh berinisial TB (39) ditangkap polisi karena kasus dugaan pencabulan terhadap 13 muridnya yang masih berusia 6-10 tahun

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024