Hasan Predator Anak Mulanya Ditinggal Istri Lalu Jajan PSK

Hasan (kiri), tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, diperlihatkan polisi setelah ditangkap lagi gara-gara kabur dari tahanan Polresta Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 5 April 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Hasan, tersangka pencabulan anak berusia enam tahun, ditangkap lagi setelah sempat kabur dari tahanan Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, kemarin.

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Pria 44 tahun itu hanya mengaku khilaf dan menyesal telah mencabuli bocah berinisial As di kawasan Tapos, Depok. Dia berterus terang tak sanggup mengendalikan syahwatnya setelah ditinggalkan istrinya setahun lalu.

Hasan kemudian mulai sering jajan alias menyalurkan hasrat seksualnya kepada perempuan seks komersial (PSK). “Biasanya saya nyari (baca: mencari PSK) di Cibinong (Bogor), Pak, bayar yang lima puluh ribuan,” katanya saat ditemui di Markas Polresta Depok pada Rabu, 5 April 2017.

Polisi Berhasil Tangkap Yandi Supriyadi, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Dia nekat mencabuli bocah As setelah tak punya cukup uang untuk membayar jasa layanan seks dengan PSK di kawasan Cibinong. Dia bilang tak memaksa dan hanya mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 untuk jajan.

Hasan mengaku kepada polisi bahwa dia baru sekali itu berbuat asusila dengan anak-anak. Namun polisi masih mendalami keterangannya.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

“Dari hasil keterangan sementara yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi cabulnya. Korbannya, katanya, cuma itu (As) namun ini akan terus kami dalami,” kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Malvino.

Hasan dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya sedang dalam pengembangan Polres Kota Depok. (hd)

Imam-Ririn saat debat pertama di studio tvOne

Imam-Ririn Unggul di Survei, PKS: Mayoritas Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

Menurut hasil survei tersebut juga ditemukan bahwa approval rating atau tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Idris-Imam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024