Kisah Pilu Pria 60 Tahun Digugat Anak Rp10 Miliar
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Kasus anak menggugat orang tuanya hingga miliaran rupiah tak hanya terjadi di Jawa Barat. Di Jakarta Utara, tepatnya di Kawasan Penjaringan, anak dan menantu kompak menggugat sang ayah hingga Rp10 miliar. Kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Johanes (60), ayah yang digugat anak dan menantunya, Jessica dan Robert, menjelaskan perkara awal yang membuat dia duduk di kursi pesakitan. Menurut Johanes, masalah yang menjeratnya terkait kasus penggelapan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp4 miliar.
"SHM senilai Rp4 miliar itu masih disimpan oleh saya sebagai ayahnya. Padahal sertifikat harta warisan itu saya yang buat untuk anak saya (Jessica). Saya ini hanya mau hidup tenang di umur saya yang sudah 60 tahun. Ya tapi jadinya begini. Saya juga tidak tahu bisa jadi begini masalahnya. Malah anak-menantu ini melaporkan dan menyeret saya ke kasus ini (Penggelapan SHM). Bahkan menggugat saya Rp10 miliar," ujar Johanes, Rabu, 5 April 2017.
Johanes mengaku soal SHM sudah diberikan untuk Jessica, anak yang disayangnya itu. Johanes malah tak menyangka anaknya bisa tega dan niat menyeretnya ke bui.
"Saya menyesal. Mereka (Jessica dan Robert) ini tak sabaran. Toh, kalau saya meninggal, itu SHM memang saya wariskan untuk dia (Jessica). Perbuatan anak saya ini sempat bikin saya putus asa. Karena yang saya tahu, Jessica ini rajin, patuh sama saya sebagai orang tua. Saking saya sayang ya, saya percayakan perusahaan yang saya punya ke dia," tuturnya.
Dia mengaku tak pernah berpikir akan diperkarakan oleh anak dan menantunya sendiri. "Harta itu untuk mereka juga, untuk masa depan tiga cucu saya. Nah, nyatanya mereka sudah lama bersekongkol serta menghancurkan perusahaan yang saya sudah kelola bertahun-tahun. Mereka ingin saya masuk penjara," kata dia.
Dua kasus sekaligus
Diketahui, Johanes sudah dilaporkan oleh anak dan menantunya itu atas dua kasus sekaligus yaitu, kasus Perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak tahun 2014 lalu. Gugatannya terkait tiga aset lahan beserta bangunan di lokasi berbeda yang dibeli oleh Johanes.
Tapi di dalam SHM atas nama anaknya sendiri, juga sudah sesuai dengan akta notaris saat transaksi jual beli. Karena itu, Johanes digugat karena melanggar pasal 372, dan 377 KUHP.
Hanya berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, akta notaris, fakta beserta data, serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara, Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak. Bahkan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, namun Johanes masih harus menjalani kasus pidana karena dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin. Hal itu karena dalam SHM tersebut atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri diketahui sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Itu lahan kan masih hak saya, makanya saya melawan dengan mengajukan gugatan kepada mereka atas penyerobotan tanpa izin masuk ke lahan dan bangunan milik saya. Sebenarnya ini saya tidak mau lakukan, saya hanya mau semua keluarga baik, umur saya paling berapa lama lagi kok," kata Johanes. (ase)