Ahok Salah Ucap di Awal Sebelum Pidato, Ungkap Pengacara
- ANTARA FOTO/Gilang Praja
VIVA.co.id – Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama yakin bahwa pemeriksaan klien mereka sebagai terdakwa kasus penodaan agama dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa meyakinkan majelis hakim. Sesungguhnya Ahok tak mempunyai niat menodai agama ketika berpidato di Tempat Peleleangan Ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 27 September 2016.
"Tidak ada sama sekali maksud dia (Ahok) menodakan agama. Dia kan cuma bicara program, bahkan tidak ada satu pun ibu-ibu yang mempersoalkan pidatonya," kata anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017.
Humphrey mengungkapkan bahwa dalam video yang diputarkan jaksa, kliennya merasakan saat itu suasana di Kepulauan Seribu layaknya di Bangka Belitung. Alhasil, Ahok sempat salah panggil lurah dengan sebutan Kepala Desa.
"Kami juga tadi lihat Ahok itu salah ucap di awal sebelum berpidato, dia panggil lurahnya dengan sebutan kades, padahal harusnya kan lurah. Itu artinya apa? Ya, itu karena Ahok sempat menganggap [wilayah] itu Bangka Belitung," ujar Humphrey.
Dalam pidatonya saat itu, Ahok juga mengatakan suasana Kepulauan Seribu seperti Babel. Artinya, tekan Humphrey, kliennya tengah mengingat kejadian di Bangka Belitung.
Atas kondisi tersebut, sebut Humphrey, maka tidak heran Ahok menyebut Al Maidah dalam pidatonya. Sebab, kata Humphrey, Ahok pernah menjadi korban kampanye hitam ketika mencalonkan diri menjadi gubenur Bangka Belitung.
"Maka tidak heran tercetuslah kata-kata Al Maidah dalam pidatonya, di mana kita tahu dulu ketika kampanye Pilgub Babel, Ahok sempat alami blackcampaign memakai surat Al Maidah," kata Humphrey. (ren)