Datangi Rutan, Plt Gubernur DKI Sisir Warga Punya Hak Pilih
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengajak Komisi Pemilihan Umum beserta Kementerian Hukum HAM, untuk duduk bersama menyisir data pemilih Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.Â
Sumarsono mengatakan, kedatangannya ke dua lokasi yakni Rumah Tahanan Salemba dan Apartemen Mitra Oasis, Jakarta Pusat adalah karena ingin menyisir warga yang memiliki KTP DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya.Â
Sebab, berdasarkan keluhan di putaran pertama banyak warga yang berada di wilayah tersebut kehilangan hak politiknya. Akibatnya mereka  tidak bisa mencoblos meski telah memiliki syarat sebagai pemilih.
"Maka kita sisir dan susun dari segmen yang selama ini relatif kurang terjangkau atau karena kelemahan tertentu kurang efektif," kata Sumarsono di Rutan Salemba, Selasa, 4 April 2017.Â
Dalam kunjungan ke Rutan Salemba, Sumarsono didampingi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Endang Sudirman.
Sumarsono menyatakan, persoalan ini harus diselesaikan segera secara bersama-sama agar bisa mengakomodasi semua pihak masuk dalam daftar pemilih tetap. "Saya pribadi ingin jangan satu orang pun warga DKI kehilangan hak politiknya," ujarnya.Â
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, dari total warga binaan sebanyak 16.309 orang, baru 4.936 yang masuk dalam DPT. Padahal, ada 10.741 yang diketahui memiliki KTP DKI Jakarta dan mempunyai hak pilih untuk putaran kedua.Â
Permasalahan warga binaan tak masuk DPT, lebih banyak lantaran tak lengkapnya syarat kepada KPU DKI Jakarta. "Data yang kami sampaikan ke KPU adalah data DKI dari putusan pengadilan. Dinyatakan dia bertempat tinggal di DKI tapi ini tidak didukung KTP, sehingga yang ada di KTP ada data yang sesuai dengan NIK di DKI," ujarnya.Â
Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan para warga binaan tercantum dalam basis data pemilih. Berkaca di putaran pertama, KPU tidak bisa memasukkan begitu saja semua data warga binaan sebagai pemilih tanpa adanya verifikasi.
"Makanya banyak juga daftar nama yang disampaikan ke KPU tidak langsung dikonversi jadi DPT Pilkada. Kami punya rambu-rambu yang harus dipatuhi," ujarnya menambahkan. (mus)