Keluarga Minta Penangguhan Penahanan Al Khaththath

Suasana di Mako Brimob, tempat Al Khaththath ditahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Dahlia Zein, penasihat hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, dan empat orang penggerak aksi 313 yang diduga akan melakukan perbuatan makar mengaku sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan kelimanya ke Polda Metro Jaya.

Tujuh Tersangka Makar Papua Akan Disidang di Balikpapan

Dahlia menjelaskan, keluarga para tersangka sudah siap dijadikan jaminan bilamana para tersangka tak kooperatif selama ditangguhkan. Alasan pihaknya mengajukan penangguhan lantaran 4 orang tersangka merupakan kepala keluarga dan seorang lagi berstatus mahasiswa.

"Sebenarnya polisi minta jaminan juga, yang pasti keluarga mereka yang lebih aman yang penjaminannya keluarga," tutur dia di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Usai Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Pernah Diperiksa Lagi

Meski begitu, ia mengaku belum ada jawaban atas upaya penangguhan penahanan yang dilakukan. Dahlia berharap penyidik bisa memenuhi penangguhan penahanan kelimanya.

"Dari penyidik setelah kami kasih penangguhan itu belum dikasih jawaban. Insya Allah lah bantu doa aja yang penting kami selaku kuasa hukum berupaya untuk klien kami yang terbaik," katanya.

Sri Bintang Sobek-sobek Surat Wajib Lapor Kasus Makar

Ia mengaku optimistis penangguhan penahanan kelimanya diterima penyidik. Apalagi ada jaminan anggota keluarga mereka.

"Insya Allah dalam waktu dekat mereka diizinkan untuk pulang ya kami tetap akan kooperatif membantu jalannya kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa tersangka kasus dugaan makar jilid II, terlihat berada di Polda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017 malam. Mereka yang terlihat di Polda, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Tak nampak ada sosok Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath.

Dikonfirmasi, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya setelah mengikuti olah tempat kejadian perkara di kawasan Menteng dan Kalibata. Dua lokasi itu diketahui merupakan tempat mereka melakukan rapat sebelum akhirnya ditangkap atas dugaan upaya makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan beberapa tersangka kasus dugaan makar jilid II yang terlihat di Polda Metro Jaya, Senin 3 April 2017 malam, hanya untuk pemeriksaan tambahan.

Mereka dikembalikan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat mereka ditahan semula. "Nggak, cuma jalani pemeriksaan tambahan," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 3 April 2017.

Untuk diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat, 31 Maret 2017, ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Penangkapan lima orang tersebut tepat menjelang aksi damai 313.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

Sidang dakwaan kasus makar bendera bintang kejora di Istana Merdeka ditunda

Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

Sidang dakwaan ditunda, karena menerima surat dakwaan

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2019