Mahasiswa Jadi Tersangka Makar Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Zainudin Arsyad, salah satu tersangka kasus dugaan makar. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Zainudin merupakan salah seorang anggota IMM. Dia ditangkap pada 31 Maret 2017 lalu bersama dengan empat orang lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath.

"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik kasus adik kami, Zainudin Arsyad, untuk meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," ujar perwakilan dari tim Advokasi Fokal IMM, M Ihsan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Ia menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan itu karena Zainudin tengah menjalani proses pembuatan skripsi di kampusnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

"Kami sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak penyidik, dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujarnya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Namun, setelah melakukan diskusi dengan penyidik, mereka mengaku diharuskan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan, dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.  Hal itu agar diketahui oleh pimpinan kepolisian mengingat kasus yang menimpa Zainudin merupakan kasus nasional. "Hari ini akan langsung kami proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat, 31 Maret 2017, menjelang aksi 313. Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan makar.

Keempat orang tersebut, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (one)
 

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025